Saya tidak ingin untuk ikut-ikut memperkeruh pro dan kontra RUU Pornografi dan Pornoaksi. Segala bentuk reaksi yang muncul ternyata telah jauh menyita semua ruang kehidupan, bahkan membuat menjadi cukup sulit untuk sekedar tahu detail substansi dari rencana undang-undang yang cukup menghebohkan itu. Saya hanya ingin berbagi perasaan dan pemikiran saja, sebagai warga masyarakat yang sederhana, yang hidup bersosial dan memiliki tanggung jawab dalam sebuah negara kecil yang bernama rumah tangga.

Undang-undang atau peraturan, bagi saya hanya sekedar perangkat tambahan, yang menempati urutan kesekian dalam menciptakan tata kehidupan yang baik. Sebagai warga masyarakat, saya tidak hapal undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apakah saya orang yang buta hukum? Boleh jadi, tapi saya yakin, saya mewakili suatu jumlah yang cukup besar dalam angka-angka statistik penduduk kita. Lantas, apakah orang-orang yang tidak hapal peraturan ini, menjadi penyebab kekacauan pelaksanaan peraturan? Nampaknya tidak juga!

Para pelaku kejahatan, sepertinya tidak ada bedanya antara yang mengerti peraturan dan tidak mengerti. Ketika seseorang berbuat jahat, ia barangkali juga tidak pernah berhitung pasal-pasal mana yang dilanggar. Sebaliknya, ketika seseorang sedang berbuat benar, ia juga tak terlalu berpikir apakah ia sedang melaksanakan anjuran, atau sedang patuh pada suatu aturan tertentu.

Hapal pasal-pasal dalam peraturan atau undang-undang, biarlah menjadi urusan sekelompok orang yang berkepentingan. Walaupun, jika anda seorang masyarakat biasa dan kebetulan punya waktu cukup untuk menghapal delik-delik yang begitu detil, juga tidak jadi masalah dan itu adalah poin positif buat anda.

Saya, hanya sedang mengingatkan bahwa undang-undang dan peraturan itu bukan yang utama. Dalam setiap generasi bangsa, selalu berawal dari sebuah komunitas kecil yaitu keluarga. Jika di tiap keluarga selalu dihasilkan orang-orang yang berpikir ‘positif’, bertindak ‘benar’ maka secara kolektif kita juga akan memiliki bangsa yang ‘benar’. Tanda petik yang saya gunakan dalam kalimat sebelumnya adalah sebuah kesengajaan, sekedar untuk menunjukkan pandangan saya bahwa saya meyakini hal-hal ‘positif’ dan ‘benar’ itu bernilai universal.

Penjagaan terhadap nilai-nilai positif dan benar dalam keluarga itu-lah yang menurut saya paling utama. Keberhasilan membuat peraturan, serta kebanggaan bahwa suatu peraturan akhirnya berterima dalam masyarakat, sama sekali tidak mengurangi tanggung jawab kita untuk memelihara semangat ‘berpikir positif’ dan ‘bertindak benar’ dalam lingkup keluarga.

Jangan sampai, -dan ini yang paling saya takutkan- bahwa ketika kita berhasil membuat peraturan, maka seolah-olah itu adalah satu garansi bahwa segalanya akan berjalan baik. Peraturan seolah-olah akan menjadi dewa-dewa yang dengan kapak dan pedang keadilan selalu berkeliling menjaga kehidupan.

Undang-undang dan Peraturan, adalah sesuatu yang tetap berada ‘di luar’ diri kita. Sementara sebuah sikap ‘berpikir positif’ dan ‘bertindak benar’, ada di dalam diri kita, terbawa kemanapun, dengan ataupun tanpa peraturan! []